INIKEPRINEWS.COM – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, dan Oris Suprianja di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (30/9/2025) diwarnai aksi solidaritas para pendukung.
Puluhan simpatisan kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan “Kami Korban Dari Atensi Mu” dan kaos oranye bertuliskan “Kami Korban Kriminalisasi.” Simbol ini menjadi perhatian utama jalannya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena.
Aksi simbolik itu dinilai sebagai bentuk perlawanan moral terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil. “Ini adalah ekspresi damai, kami hanya ingin menyampaikan keresahan bahwa perkara ini sarat kriminalisasi,” ujar salah satu pendukung di luar ruang sidang.
Meski suasana dipenuhi protes simbolis, agenda sidang tetap berjalan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi sepuluh kuasa hukum yang dipimpin Hendrawarman, S.H., M.Si. Tim tersebut beranggotakan sembilan advokat lain, termasuk Azhar R. Rivai, S.H., M.H., dan Eko Andriyas, S.H.
“Kami akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. Perkara ini bukan hanya soal pasal, tapi soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” kata Hendrawarman.
Ia menegaskan tim pembela akan fokus membuka kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga pembacaan dakwaan. “Ada sisi kemanusiaan yang diabaikan, dan itu akan menjadi roh perjuangan kami,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Sementara itu, aksi solidaritas pendukung terdakwa diperkirakan akan terus mengiringi jalannya persidangan sebagai bentuk tekanan moral terhadap proses hukum.(ikc)