VIRAL2.CO.ID – MEDAN – Sebanyak 2.000 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah terbentuk di desa dan kelurahan di Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari implementasi Program Restorative Justice (Prestice).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menyebut jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 3.000 hingga akhir tahun. Capaian ini dinilai signifikan mengingat program baru dijalankan tahun ini.
“Data kami hari ini sudah mencapai 2.000 Posbakum. Targetnya 3.000 di tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9/2025).
Posbakum berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara hukum berbasis restorative justice. Masyarakat yang terjerat perkara ringan dapat dibantu paralegal desa atau kelurahan tanpa harus melalui proses pengadilan.
Kabag Bantuan Hukum Pemprov Sumut, Bambang Harianto, menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum sudah memberi dampak nyata. Ada lebih dari 100 kasus yang berhasil diselesaikan lewat RJ. Itu membuktikan Posbakum benar-benar bekerja, katanya.
Kasus yang ditangani umumnya berupa tindak pidana ringan, seperti perkelahian antarwarga atau pencurian kecil. Melalui mediasi, pihak-pihak yang berselisih dapat berdamai tanpa harus menjalani proses hukum panjang. Pemprov Sumut juga menyiapkan pelatihan khusus bagi paralegal desa dan kelurahan.
“Baik perangkat desa maupun non-ASN akan diberi pelatihan agar mampu melakukan mediasi sesuai aturan hukum,” tambah Bambang.
Meski berjalan baik, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan. Pada APBD 2025 belum tersedia pos anggaran khusus, namun melalui P-APBD dialokasikan Rp300 juta untuk sosialisasi di delapan kabupaten/kota. Untungnya Kemenkumham turut membantu, sehingga Posbakum bisa berkembang cepat,” ujar Aprilla.
Program Prestice sendiri direncanakan diluncurkan resmi pada November 2025. Pemprov berharap Posbakum dapat menjadi benteng keadilan bagi masyarakat kecil di Sumut. (V24/RT)












