Pemko Medan Perpanjang Tempo Pembayaran PBB hingga 30 September

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, didampingi Sekretaris Bapenda T. Roby Chairi, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda Kota Medan di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/9).

Agha menjelaskan, perpanjangan jatuh tempo yang sebelumnya berakhir pada 30 Agustus 2025 ini diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar PBB. “Oleh karena itu, Pemko Medan memperpanjang batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Medan. “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan memiliki arti penting bagi kelangsungan pembangunan Kota Medan serta mendukung prioritas kerja Wali Kota Medan, Rico Waas, terutama dalam pembangunan fasilitas umum, infrastruktur, serta perbaikan jalan dan drainase,” ungkapnya.

Selain menyosialisasikan perpanjangan jatuh tempo, kunjungan kerja tersebut juga dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal. Agha menegaskan bahwa UPT merupakan garda terdepan pelayanan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja penerimaan pajak daerah, khususnya PBB.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli telah mencapai 87%. Agha mengapresiasi capaian tersebut, namun menekankan agar tidak cepat berpuas diri. “Mari tingkatkan kinerja, gali terus potensi pajak di wilayah UPT IV sehingga target penerimaan dapat tercapai maksimal,” pesannya.

Dengan adanya perpanjangan ini, Pemko Medan berharap masyarakat semakin termotivasi menunaikan kewajiban pajaknya demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang lebih maju dan berdaya saing. (V24/Red)

  • Bagikan

Exit mobile version