Pelaku Pembunuhan Warga Bogor di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seorang pria berinisial DC (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Lina (44), warga Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban tewas di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.“Pelaku DC ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Bayu, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (23/8/2025) pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok. Korban sempat melempar botol bir hingga pecah.

Siang harinya, pelaku mengonsumsi ekstasi, sementara korban memakai sabu-sabu. Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya kembali berselisih mengenai sabu-sabu yang dianggap hilang. Pelaku menuduh korban berusaha menjebaknya. Pertengkaran berujung penganiayaan.

Pelaku berulang kali memukul korban menggunakan botol bir di bagian tubuh, tangan, kepala, dan kaki. Korban sempat menunjuk tempat penyimpanan sabu, namun barang tersebut tidak ditemukan. Penganiayaan terus berlangsung hingga korban bersimbah darah.

Korban yang lemas kemudian dibawa ke kamar mandi, namun jatuh karena banyak kehilangan darah. Pelaku bersama dua orang lain, Heni dan Marpaung, akhirnya membawa korban ke RS Columbia.

Tim medis menemukan sejumlah luka di tubuh korban, di antaranya Bengkak pada bagian belakang kepala, sisi kiri dan kanan, Luka terbuka di lengan atas kanan, diduga akibat senjata tajam (gunting), Luka lecet di lengan bawah kanan dan punggung tangan kiri, Luka terbuka di tungkai bawah kanan dan kiri, serta di mata kaki kiri, Memar pada kedua lengan dan tungkai.

Menurut polisi, pelaku mengaku sakit hati dan merasa ditipu. Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2023 dan menyerahkan sejumlah uang kepada korban untuk mengurus perkara tersebut. Namun, ia merasa korban tidak menepati janji. Selain itu, saat kejadian pelaku khawatir dijebak karena sedang mengonsumsi narkotika.

Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu (24/8/2025) pukul 01.10 WIB. Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung langsung melakukan penangkapan.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bercak darah di gorden dan dinding kamar pelaku. Dari ponsel pelaku, ditemukan bukti berupa video dan foto yang menunjukkan aksi penyekapan dan penganiayaan, termasuk memasukkan botol bir ke kemaluan korban serta memaksa korban meminum air seni. Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Exit mobile version