Pansus DPRD Medan Soroti Minimnya Sarana Pemadam Kebakaran

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan mulai membahas ranperda tersebut dalam rapat di gedung dewan, Senin (11/8/2025).

Dalam pembahasan, sejumlah anggota dewan mengaku prihatin dengan minimnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran, terutama sulitnya mendapatkan pasokan air. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan bahwa dari 77 hydrant di kota ini, hanya empat yang berfungsi. “Kondisi ini membuat api cepat membesar saat kebakaran,” katanya.

Ia juga menyebut, saat ini hanya ada enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam, padahal idealnya diperlukan 12 UPT. Setiap UPT seharusnya memiliki dua unit mobil pemadam. “Minimnya sarana prasarana berdampak pada buruknya pelayanan,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, meminta stakeholder terkait segera memperbaiki dan memelihara hydrant agar berfungsi optimal. Ia juga menekankan perlunya pemenuhan jumlah UPT dan mobil pemadam sebagai prioritas. “Dalam perda nanti, kewajiban ini harus diatur dengan jelas,” tegasnya.

Anggota Pansus, Jusuf Ginting, menyoroti ketimpangan anggaran. “Mobil dinas pejabat mewah, sementara mobil pemadam kurang. Kebutuhan di Dinas Pemadam Kebakaran harus jadi prioritas,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Datuk Iskandar Muda, menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja petugas pemadam. “Pahlawan pemadam kebakaran harus mendapat asuransi layak,” ujarnya.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, dihadiri Wakil Ketua Lailatul Badri, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulfansyah, serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenkumham. (Vin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *