Momentum Kemerdekaan, 20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sebanyak 20.145 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi ini dipusatkan di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong.

Dalam sambutannya, Togap menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana penerima remisi, khususnya yang langsung memperoleh kebebasan.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujar Togap.

Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi narapidana yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Pembinaan ini mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial, yang diharapkan membuat warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri,” katanya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan rincian penerima remisi Kriminal umum: 7.929 orang, PP 28 Tahun 2006: 177 orang, PP 99 Tahun 2012: 12.039 orang.

Selain itu, tahun ini pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 21.388 narapidana dan anak binaan. Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun, sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. (V24/RT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *