Masuk Daftar TO, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Bromo

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku berinisial RHH (35), warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Ia diketahui telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) polisi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 1 klip plastik sedang berisi sabu seberat 0,67 gram, 1 klip plastik besar berisi sabu seberat 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp70.000, dan 1 dompet kecil warna putih.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Thommy kepada wartawan di Medan, Selasa (16/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di kawasan Medan Denai. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura memesan sabu. Saat pelaku hendak menyerahkan barang, petugas langsung mengidentifikasi diri sebagai polisi. Pelaku sempat melarikan diri dengan naik ke atap rumah, namun berhasil ditangkap setelah dikejar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang Rp70.000 di saku celana pelaku serta dompet putih berisi sabu dalam klip plastik, dua bungkus plastik kosong, pipet sekop, dan timbangan elektrik.

Pelaku mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya untuk diperjualbelikan. Ia mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial A alias J. Setelah menjual, uang hasil penjualan disetorkan kembali kepada pemasok tersebut.

“Modus operandi tersangka, sejak Juni 2015 sudah berjualan sabu dengan sistem konsinyasi: mengambil barang terlebih dahulu, lalu menyetorkan hasil penjualan kepada A alias J,” jelas Thommy. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *