VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dunia pers di Sumatera Utara kembali berduka. Seorang jurnalis media online, Nico Saragih (38), ditemukan tewas di kamar mandi kosnya di Jalan PWS, Medan Petisah, Jumat (5/9/2025).
Tubuh korban ditemukan penuh luka di bagian kepala, dagu, dan tangan, sehingga memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan. Nico sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan informasi, jenazah saat ini berada di RS Bhayangkara Medan untuk kepentingan otopsi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dilindungi dan dijamin hak asasinya, khususnya hak hidup sebagai hak paling dasar.
“Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian jurnalis Nico, sekaligus memastikan apakah kematian korban berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang tengah dilakukannya,” kata Irvan dalam keterangan pers, Sabtu (6/9/2025).
LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Negara melalui Kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Pasal 6 ICCPR juga menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Irvan, juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media. Untuk itu, LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk:
-
Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara profesional.
-
Memastikan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.
-
Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, khususnya di Sumatera Utara, dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. (V24/Red)


