Laporan Setahun Mengendap, Warga Sideak Samosir Geruduk Kejati Sumut

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Puluhan warga Desa Sideak, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (16/9/2025).

Mereka memprotes belum adanya tindak lanjut atas laporan (LP) dugaan korupsi Dana Desa Sideak yang disampaikan ke Kejati Sumut pada 2 Agustus 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh dua warga, MS dan RS, namun hingga kini keduanya mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

MS menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, Perayaan Hari Kemerdekaan, serta honor sekolah. Anggaran yang dialokasikan Rp118 juta per tahun itu diduga menimbulkan selisih pembayaran selama lima tahun senilai Rp72 juta.

Selain itu, ia juga menyoroti anggaran pemeliharaan prasarana jalan (gorong-gorong, selokan, boks, drainase) senilai Rp74 juta yang diduga tidak sesuai realisasi pada 2021. “Kami menduga ada selisih anggaran Rp19 juta lebih,” ujarnya.

Sementara itu, RS menambahkan adanya dugaan penyimpangan pada anggaran penyelenggaraan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa senilai Rp230,39 juta, dengan potensi selisih Rp104,39 juta.

“Ada juga gedung PAUD yang dipindahkan ke Perumahan Guru pada tahun anggaran 2023–2024 serta dugaan pemotongan iuran BPJS yang bermasalah,” tegas RS.

Ia juga menyinggung anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan BLT tahun 2020–2023 sebesar Rp1,38 miliar. Dari anggaran tersebut, diduga terdapat selisih Rp147 juta lebih.

MS menambahkan, dugaan penyimpangan juga terjadi pada pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan desa tahun 2019–2023 senilai Rp1,26 miliar. Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

“Masih banyak lagi penggunaan Dana Desa sejak 2019 hingga 2024 yang diduga bermasalah dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah,” katanya.

MS dan RS mengaku telah meminta penjelasan ke Kejati Sumut, Selasa siang (16/9/2025). Menurut staf Intel Kejati, laporan tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Samosir.

Mereka berharap Kajati Sumut, Harli Siregar, SH, M.Hum, segera menindaklanjuti laporan yang sudah setahun mengendap agar kepastian hukum dan potensi kerugian negara bisa diselamatkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sideak Buttu Situmorang belum merespons konfirmasi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Pihak Kejati Sumut juga belum memberikan keterangan resmi. Staf PTSP di kantor itu hanya menyebut laporan warga belum bisa dicek karena jaringan internet sedang bermasalah. (V24/Red-01)

  • Bagikan

Exit mobile version