KPK Tetapkan Wamenaker dan 10 Orang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.

Daftar Tersangka:

1. IBM – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)

2. GAH – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. SB – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)

4. AK – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. IEG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (2024–2029)

6. FRZ – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)

7. HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. SKP – Subkoordinator

9. SUP – Koordinator

10. TEM – Pihak perusahaan jasa

11. MM – Pihak perusahaan jasa, sekaligus mantan Direktur Bina Kelembagaan (2021)

Menurut Setyo, tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp275 ribu. Namun, di lapangan, pekerja maupun buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Pemerasan dilakukan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 apabila tidak membayar lebih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (V24/M.Rambe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *