Komisi II DPRD Medan Dukung Revisi Perwal Tambahan Penghasilan Guru

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (DPP FGBSU) mendesak Pemko Medan mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil). Aturan tersebut dinilai merugikan guru PNS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan.

“Kalau Perwal yang sudah mengusik rasa keadilan guru di Medan ini tidak dicabut, kami dari FGBSU meminta Pemko segera mencabut atau merevisinya,” tegas Sekjen DPP FGBSU, Welarahman, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan, BKAD, BKPSDM, dan perwakilan guru di DPRD Medan, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, ketidakadilan berawal dari penyesuaian pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang merunut pada PP No. 15 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2024, dan PP No. 11 Tahun 2025. Imbasnya, guru PNS SMP yang gaji pokoknya bersumber dari APBD Kota Medan kehilangan tambahan hak berupa 50 persen TPG untuk THR dan 5 persen TPG untuk gaji ke-13 tahun 2023, 100 persen TPG untuk tambahan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, 100 persen TPG untuk tambahan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Sebagai gantinya, para guru hanya menerima TPP Rp220 ribu per bulan. Dengan aturan ini, hak guru hilang hingga Rp4 juta–Rp5 juta. Sementara staf tata usaha bisa mendapat Rp3 juta per bulan. Itu pun TPP guru masih dipotong. Sungguh tidak manusiawi, jelas Welarahman yang juga guru di SMAN 13 Medan.

Ia bahkan meminta Pemko menghentikan pemberian TPP mulai bulan depan karena tidak memiliki landasan ilmiah. Kalau alasannya indikator kehadiran, kami ingin tahu data kehadiran seluruh guru di Medan. Apakah juga ada data hadir pegawai struktural yang mendapat TPP jauh lebih besar, kritiknya.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung, sejumlah anggota dewan mendukung revisi Perwal tersebut.

Anggota Komisi II, Dr. Lily MBA (PDI Perjuangan), menyatakan kebijakan itu memang tidak adil bagi guru. “Jika selama ini Perwal diberlakukan untuk semua PNS tanpa melihat profesinya, sebaiknya direvisi khusus untuk profesi guru. Jangan disamaratakan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Binsar Simarmata, menyarankan agar Perwal dibahas kembali secara komprehensif dengan melibatkan Kabag Hukum, bagian ekonomi, sekretariat, dan instansi terkait. Diskusi lebih mendalam perlu dilakukan agar permasalahan ini menemukan jalan keluar yang tidak merugikan guru, pungkasnya. (Vin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *