VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memaksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, Sekretaris, Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius DT melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan, Senin (3/3/2025).
Hasilnya, sejumlah bangunan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.
Adapun bangunan yang disidak dan terbukti diduga melanggar izin, yakni The Bliss Condominium di Jl Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah. Dari hasil yang didapatkan The Bliss Condominium yang saat ini dalam tahap proses pengerjaan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia berharap agar stakholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghjndari kecoboran PAD dari PBG. Hal yang sama juga, dikatakan Lailatul Badri anggota Komisi 4 DPRD Medan yang melihat izin PBG yang tidak masuk akal. Atas dasar itu, pihak Komisi 4 DPRD Medan berharap bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan. (Vin)
