VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA itu dibuat pada, Jumat (15/8/2025).
Erni menyebut, laporan berdasarkan Undang-Undang ITE dan Pasal 315 KUHP tersebut dibuat untuk menegakkan keadilan serta memberikan efek jera kepada pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar hukum jelas.
“Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya,” ujarnya.
Dalam pengaduan itu, ia menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik. Erni juga meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Feri Walintakum, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semua laporan masyarakat, apalagi pejabat publik, pasti ditindaklanjuti,” kata Feri.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pucuk pimpinan legislatif Sumut. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan tanpa mengganggu kinerja DPRD dalam tugas legislasi dan pengawasan pemerintahan daerah. (V24/Red)
