Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan, Diduga Tilep Dana BOS Rp826 Juta

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (8/9/2025) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.

“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan sesuai surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, melalui keterangan tertulis.

Reny Agustina langsung ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari ke depan hingga 27 September 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Reny diduga menyalahgunakan Dana BOS tahun 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,52 miliar, dengan total sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah itu, penggunaan dana yang tidak sesuai aturan menimbulkan kerugian negara Rp826,7 juta.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Daniel. (V24/Red-01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *