Kejati Sumut Dalami Dugaan Kejanggalan Surat UKK PUD Tirtanadi

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menganalisis dan mengumpulkan data terkait terbitnya dua surat pengumuman uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Direktur Air Limbah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumut yang berbeda isi.

Hal ini disampaikan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, tim penyidik akan terus menelusuri permasalahan tersebut. Saat ini masih dalam tahap analisis dan pengumpulan data terkait terbitnya dua surat berbeda itu, ujar Husairi.

Sebelumnya, Husairi juga menegaskan pihaknya akan menganalisis temuan ini dengan harapan semua proses berjalan transparan.

Isi Dua Surat Pengumuman UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi Sumut:

  1. Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.
  2. Surat kedua menyebut ada tiga calon yang dinyatakan lulus penilaian UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah PUD Tirtanadi. (V24/RT)

  • Bagikan

Exit mobile version