VIRAL24.CO.ID – BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (TPU) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti periode Mei–Agustus 2025 itu dilakukan di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025).
Kajari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penanganan perkara pidana.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht, tetapi juga menjadi upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Diharapkan kegiatan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memberi pesan bahwa kejahatan, khususnya narkotika dan tindak pidana umum lainnya, akan diproses hingga tuntas, imbuhnya.
Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri atas:
-
46 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 62,09 gram, 845 butir ekstasi, dan ganja seberat 51,12 gram.
-
5 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi terkait.
-
16 perkara TPUL/KAMNECTIBUM (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum) dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang lain yang berkaitan.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin Kejari Binjai dalam menuntaskan penanganan perkara, sekaligus wujud sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai. (V24/Red)
