Kasus TPPO Marak, 52 Persen PMI di Kamboja Berasal dari Sumut

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini marak dengan dalih tawaran kerja di luar negeri. Modus yang paling sering digunakan adalah janji bekerja di negara maju seperti Malaysia, Jepang, dan Hongkong, namun kenyataannya korban justru dikirim ke Kamboja.

“TPPO biasanya diawali dengan janji kerja di Malaysia, Jepang, atau Hongkong, dengan iming-iming gaji besar. Tapi ujung-ujungnya dibawa ke Kamboja,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, dalam temu pers bertema Perkuat Kolaborasi, Cegah Pekerja Migran Ilegal dan Korban TPPO di Sumut yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Dwi, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat TPPO, khususnya ke Kamboja. Tercatat 166.795 WNI bekerja di Kamboja, baik secara legal maupun ilegal, dan 52 persen di antaranya berasal dari Sumut.

Pada Maret 2025, pemerintah memulangkan 645 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Kamboja, termasuk 141 orang asal Sumut. Namun 32 di antaranya tidak bisa dipulangkan karena terkendala biaya sehingga Pemprov Sumut menanggung pemulangannya lewat APBD.

Dwi menyebutkan, ada 13 kabupaten/kota yang menjadi daerah sumber TPPO di Sumut, antara lain Medan, Binjai, Deliserdang, Langkat, dan Asahan.

“Tingginya jumlah PMI ilegal asal Sumut tak lepas dari faktor geografis yang dekat dengan negara tujuan, serta banyak daerah lain menjadikan Sumut sebagai lokasi transit,” jelasnya.

Karena maraknya kasus, pemerintah pusat sejak April 2025 telah melarang WNI mencari kerja ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Namun, banyak yang tetap berangkat secara non-prosedural menggunakan visa turis.

Dwi menegaskan, TPPO mencakup perekrutan, pengangkutan, hingga penerimaan seseorang dengan cara melanggar hukum untuk tujuan eksploitasi. “Bentuknya bisa eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga tanpa gaji, hingga mempekerjakan anak,” katanya.

Untuk mencegahnya, Pemprov Sumut bersama OPD dan pemangku kepentingan lain terus melakukan sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, serta koordinasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pencegahan TPPO ini sejalan dengan visi-misi Gubernur Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya, yakni memperkuat ketahanan sosial dan budaya untuk membangun masyarakat Sumut yang tangguh,” pungkasnya. (V24/RT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *