Kasus TPPO ke Malaysia, Agen PMI Ilegal Asal Siantar Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Pematangsiantar, Gita Rubyanah (36), dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Erning Kosasih saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/9/2025).

Selain hukuman penjara, Gita juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai memenuhi unsur Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9/2025) mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, Gita ditangkap Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 di Bandara Kualanamu saat hendak memberangkatkan dua korban, Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, ke Malaysia. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia dengan gaji Rp5,2 juta per bulan.

Biaya paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan lain ditanggung Gita terlebih dahulu. Namun, gaji korban akan dipotong setiap bulan untuk mengganti biaya tersebut. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Exit mobile version