VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Hendra Dermawan Siregar, menegaskan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhenti total. Proyek tersebut tidak masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 karena statusnya tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Untuk saat ini, di P-APBD proyek ini tidak dilanjutkan. Masih ada proses yang harus dikaji bersama. Jadi memang tidak bisa diteruskan,” ujar Hendra di Kantor Gubernur Sumut, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, proyek itu mencakup dua ruas jalan: Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer. Menurutnya, kedua ruas tersebut masuk kategori tidak boleh disentuh kembali karena sedang dalam proses penyidikan.
“Tidak bisa dijalankan kembali karena memang dalam kondisi tidak boleh disentuh. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa pihak yang dipanggil KPK,” tegasnya.
Hendra menambahkan, terhentinya proyek ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran Dinas PUPR Sumut. Ia mengingatkan agar praktik mafia proyek tidak lagi merusak tata kelola pembangunan infrastruktur daerah.
“Berdasarkan pengalaman masa lalu, saya dan jajaran memberikan penekanan agar setiap kegiatan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski mengakui praktik di luar ketentuan masih terjadi di dunia konstruksi daerah, Hendra menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem agar mafia proyek tidak lagi memiliki ruang.
“Yang sudah terjadi biarlah menjadi pelajaran. Kami menegaskan semua pihak harus bekerja sesuai aturan. Jangan ada lagi yang mencoba melanggar,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kontraktor Topan Ginting. KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. (V24/RT)
