VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dalam kasus korupsi proyek Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (21/8/2025). Selain pidana penjara, Zumri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Zumri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp771 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Zumri tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati kerugian negara.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Zumri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan, baik Zumri maupun JPU Kejati Sumut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, Zumri tidak sendirian. Tiga terdakwa lain, yakni Junaidi Purba (PPTK Disbudparekraf Sumut), Rizal Gozali Manalu (konsultan pengawas), dan Rijal Silaen (Wakil Direktur CV Kenanga) juga telah divonis, dan putusannya berkekuatan hukum tetap. (V24/Mwd)