JPU Tuntut Dua Warga Medan 3,5 Tahun Penjara Edarkan SIM Palsu

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Keduanya dinilai terbukti membuat serta mengedarkan surat izin mengemudi (SIM) palsu.

“Tuntutannya, masing-masing pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak,” ujar JPU Reza Surya Mardhika Nasution saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/9/2025).

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan dokumen resmi yang menjadi kewenangan eksklusif kepolisian.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mencoreng kewibawaan institusi kepolisian. Hal yang meringankan, mereka bersikap sopan selama persidangan,” jelas jaksa Reza.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan. Indra dan Ozland hanya memohon singkat, “Mohon hukuman seringan-ringannya, Bu Hakim.” Namun jaksa tetap pada tuntutan awal.

Kedua terdakwa ditangkap pada 23 Mei 2025 oleh tim Polrestabes Medan setelah polisi menerima informasi adanya praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu, Ozland lebih dulu ditangkap. Ia mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi di Satlantas Polrestabes Medan, lalu menyebut nama Indra sebagai pembuat SIM palsu. Dari pengembangan penyelidikan, Indra kemudian ditangkap di Jalan IAIN, Medan Timur. Ia mengakui mencetak SIM palsu pesanan Ozland.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah SIM palsu dan peralatan cetak. Kini keduanya tinggal menunggu vonis majelis hakim. Sidang putusan dijadwalkan digelar pekan depan. (V24/Red-01)

  • Bagikan

Exit mobile version