Polda Sumut Grebek Judi di Tanah Karo, 29 Orang Diamankan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – TANAHKARO – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (8/9/2025), sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ferry, Selasa (9/9/2025).

Adapun operasi ini melibatkan 42 personel gabungan, terdiri atas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.

Barang bukti yang disita, Perjudian tembak ikan: 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit telepon genggam, 1 buku cek argo, dan uang tunai Rp2.190.000 dan Perjudian dadu: 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, 2 terpal lapak dadu kopiyok, 4 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp3.720.000.

Selain itu, polisi memasang garis polisi di lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus. Ferry menegaskan Polda Sumut akan terus konsisten memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Polda Sumut berkomitmen memberantas praktik perjudian. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa. Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi aparat dan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti, pengembangan kasus, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (V24/MA)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *