Gubernur Sumut Copot Sekretaris Diskop UKM Gegara Pelanggaran Disiplin Berat

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut.

Pencopotan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. SK tersebut ditandatangani Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Dalam fotokopi salinan keputusan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (18/9/2025), Puji resmi dicopot 15 hari setelah keputusan diterbitkan, yakni berlaku mulai 25 September 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Pemprov Sumut, Puji Latuperissa dicopot karena beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Bermain telepon genggam saat pengarahan Gubernur Sumut.

  • Melakukan pungutan di luar ketentuan.

  • Meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.

  • Menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara pribadi.

  • Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi di luar jam kerja tanpa upah.

  • Melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.

  • Tidak menunjukkan integritas, keteladanan, dan tanggung jawab kedinasan.

  • Mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemko Medan tahun 2025 tanpa izin pejabat pembina kepegawaian.

Dengan pencopotan tersebut, Puji Latuperissa tidak lagi menjabat sebagai pejabat eselon III. Ia dipindahkan menjadi staf biasa dengan posisi Penelaah Teknis Kebijakan pada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Informasi dari lingkungan Diskop UKM Sumut membenarkan pencopotan ini. Posisi Puji kini digantikan oleh T. Yudhi Media sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskop UKM Sumut.

Saat dikonfirmasi wartawan, Puji membenarkan telah menerima SK pencopotan. “Sudah, Bang,” ujarnya singkat. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut karena menyangkut kebijakan pimpinan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis, maupun Inspektur Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait pencopotan tersebut. (V24/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *