Gagalkan Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jalan Seser

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Pelaku diketahui bernama Kelvin Bearo (21), warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

“Barang bukti yang diamankan berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,48 gram, satu buah sendok sekop plastik, dan satu bungkus plastik klip kosong,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan laporan informan tentang adanya peredaran sabu di Jalan Seser, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi tersangka di depan sebuah warung.

Saat hendak menyerahkan paket sabu, Kelvin langsung ditangkap. Dari genggamannya ditemukan delapan bungkus plastik berisi sabu. Dalam interogasi awal, Kelvin mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kelvin bertindak sebagai perantara jual beli sabu di kawasan Jalan Seser. “Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 148 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tandas AKBP Thommy. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *