VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 190 kilogram di Perairan Langkat. Dua nelayan ditangkap dalam operasi tersebut, yang diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di perairan laut Brandan, Kabupaten Langkat.
“Dua tersangka yang diamankan adalah FA (48) asal Aceh Utara dan DI (63) asal Aceh Timur. Keduanya berprofesi sebagai nelayan,” kata Kombes Calvijn, Kamis (21/8/2025).
Ia menjelaskan, operasi bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika. Tim bergerak cepat dan berhasil menemukan kapal tersebut dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
“Petugas kemudian menangkap kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 190 kilogram,” jelasnya. (V24/Mwd)
