VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Medan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, A.Md., serta dihadiri anggota pansus.
Hadir pula perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI).
Dalam rapat terungkap bahwa hingga kini petugas damkar di Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran. Karena itu, Pansus mengusulkan agar kewajiban sertifikasi tersebut dimasukkan dalam Ranperda.
“Setiap anggota pemadam kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Edwin Sugesti.
Ia menegaskan, regulasi yang sedang disusun tidak boleh hanya mengatur hak masyarakat, tetapi juga harus melindungi keselamatan petugas damkar. “Dalam perda nanti harus ada pasal yang mengcover keselamatan para petugas damkar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap gedung-gedung di Medan. Ia mengusulkan agar setiap gedung bertingkat lebih dari empat lantai maupun bangunan industri wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). “Kalau ada gedung yang belum memenuhi SKK, sebaiknya disegel dulu sampai persyaratan dipenuhi,” katanya. (Vin)
