VIRAL24.CO.ID – MEDAN – DPRD Medan mendesak Pemko Medan menindak tegas usaha pencucian drum dan jeriken bekas minyak di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Usaha tersebut terbukti mencemari lingkungan karena menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Pemko Medan melalui OPD terkait harus bertindak tegas, segel, dan cabut izinnya karena terbukti melakukan penyimpangan izin,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino SH MH, yang juga Ketua Fraksi Golkar, Selasa (26/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan El Barino saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Edwin Sugesti Nasution. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Penegasan El Barino didasarkan pada laporan DLH. Ketua Tim Kerja Lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Medan, Endar, mengungkapkan bahwa saat peninjauan lapangan pihaknya menemukan kegiatan pencucian drum yang menghasilkan limbah B3. Pemilik usaha mengantongi izin pengelolaan sampah non-B3, tetapi faktanya menghasilkan limbah B3. Jelas sudah terjadi penyimpangan izin, terang Endar.
Menanggapi hal itu, El Barino meminta OPD terkait segera mencabut izin usaha sekaligus menghentikan aktivitasnya. Kita mendukung pengusaha untuk meningkatkan usahanya, tapi harus sesuai aturan. Limbah B3 ini sangat berbahaya dan mengganggu warga sekitar, ujarnya.
El Barino juga menyebut pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat, mulai dari pencemaran udara dengan bau menyengat, suara bising pada malam hari, hingga dampak kesehatan pernapasan. Persoalan ini sudah diketahui Wali Kota Medan, Rico Waas. OPD harus bergerak cepat, jangan sampai ada pembiaran yang bisa mencoreng nama baik Wali Kota di mata masyarakat, tegasnya.
Mewakili Satpol PP Medan, Irvan Lubis menegaskan pihaknya siap turun bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan DLH. Kami akan berkoordinasi dan segera bertindak sesuai ketentuan, ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan rekomendasi rapat adalah agar Pemko Medan segera mengambil tindakan untuk mencegah dampak pencemaran limbah B3. Untuk penindakan, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tambah Paul. (Vin)

