Curi Handphone di Salon, Wanita 35 Tahun Ditangkap Polsek Medan Baru

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Seorang wanita berinisial TS (35), warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, Kampung Dalam, Simalingkar B, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena diduga mencuri handphone dengan modus bersalon di Jalan Jamin Ginting, toko salon Suany No.495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/737/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Juliana Sirait.

“Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap TS pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 01.02 WIB di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos, tepatnya di Deni Salon,” jelas Tambunan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Handphone hasil curian dijual kepada seorang pria tak dikenal di Jalan Pancing seharga Rp150 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli beras dan makanan.

“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut,” tegas Tambunan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *