Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Profesionalitas ASN BerAKHLAK

  • Bagikan
Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Profesionalitas ASN BerAKHLAK

INIKEPRINEWS.COM – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, secara resmi mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 dalam upacara yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (30/9/2025).

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, pimpinan PT Taspen Cabang Medan, perwakilan PT Bank Sumut Kisaran, serta Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan.

Pengangkatan PPPK ini merujuk pada Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87-5.2 Tahun 2025 dengan rincian formasi terdiri atas 239 tenaga guru, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis. Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi, mulai dari administrasi, seleksi kompetensi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), telah dilakukan sesuai prosedur dan bebas dari pungutan biaya.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh penetapan pegawai selesai paling lambat pada 1 Oktober 2025.

“BKN memastikan penetapan dan penerbitan SK PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dalam arahannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas perjuangan para PPPK yang telah melalui seluruh tahapan seleksi dengan penuh komitmen.

“Saya berharap para PPPK menunjukkan integritas, loyalitas, disiplin, profesionalitas, dan kompetensi dalam bekerja. Nilai dasar ASN BerAKHLAK harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari strategi nasional dalam penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurutnya, keberadaan PPPK baru ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik secara lebih cepat, adil, dan efektif.

“PPPK yang hari ini dikukuhkan harus menjadi motor penggerak pembangunan daerah menuju Masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ujar Bupati.

  • Bagikan

Exit mobile version