Bawa 20 Butir Ekstasi, Polisi Tangkap Pemuda di Jalan Taruma Medan Petisah

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku ditangkap di Jalan Taruma Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku diketahui bernama Dio Ananda Lubis (21), warga Jalan Paku Gang Emas, Kelurahan Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan informan mengenai peredaran gelap narkotika. Dari informasi itu, tim yang dipimpin Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berdiri di depan gang.

“Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 20 butir pil ekstasi warna pink seberat bersih 9,40 gram, serta satu kotak rokok,” ungkap AKBP Thommy, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Exit mobile version