INIKEPRINEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution akhirnya menanggapi permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Bobby menegaskan dirinya siap hadir jika keterangannya dibutuhkan. “Tanya mereka saja, tanya saya, jawabannya masih sama dari awal sampai sekarang. Kalau dibutuhkan keterangan, siapapun dari Pemprov Sumut, kita siap,” ujarnya di Medan, Senin (29/9/2025).
Meski begitu, Bobby mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Surat panggilan belum ada,” katanya singkat.
Sebelumnya, majelis hakim menilai kehadiran Gubernur Sumut penting untuk memperjelas alur kebijakan dalam proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu. Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, bahkan secara terbuka meminta JPU KPK menghadirkan Bobby di persidangan.
Hakim menyoroti perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait anggaran proyek tersebut hingga enam kali. Langkah itu disebut sebagai titik krusial dalam proses kebijakan.
Selain Topan Ginting, dua kontraktor pemberi suap juga sudah didakwa, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi alias Rayhan (Dirut PT Rona Mora).
Keduanya disebut memberikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak proyek untuk memuluskan proses lelang dan pembayaran.
Kasus ini menegaskan adanya praktik korupsi yang melibatkan birokrat dan swasta secara sistematis. Publik kini menunggu apakah Bobby benar-benar hadir di ruang sidang dan apakah keterangannya dapat membuka tabir dugaan permainan anggaran di Pemprov Sumut.











