VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Medan memasuki babak baru. Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pad, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan Wong Chun Sen terkait penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.
Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH. Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan, ujar Husairi saat dikonfirmasi. Menurutnya, pada hari itu hanya Ketua DPRD Medan yang dipanggil. Ia menegaskan pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar.
“Ketua DPRD dimintai keterangan hari ini terkait dugaan pemerasan Komisi III DPRD Medan,” tegas Husairi.
Ia juga menepis spekulasi bahwa pemeriksaan Wong Chun Sen berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas penggunaan APBD 2024. Dalam laporan itu ditemukan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp7,6 miliar, dengan Rp3,1 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp4,43 miliar sisanya belum disetor.
“Fokusnya jelas, pemeriksaan Ketua DPRD terkait dugaan pemerasan, bukan soal kelebihan bayar perjalanan dinas,” tambahnya.
Sebelum Ketua DPRD diperiksa, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III, yakni SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris), GRF, dan EA (anggota). Keempatnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun hadir pada jadwal ulang akhir Agustus 2025.
“Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam dua orang dan hari ini dua orang,” ungkap Husairi saat itu.
Selain anggota dewan, Kejati Sumut juga telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi dan UMKM.
Informasi yang berkembang menyebut, modus pemerasan Komisi III DPRD Medan berkaitan dengan izin usaha dan pajak. Sejumlah pengusaha mikro diduga dimintai uang dengan dalih kelengkapan administrasi perizinan.
“Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Kejati Sumut masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai langkah penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.
Publik kini menanti langkah berikutnya dari kejaksaan, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap berada di ranah penyelidikan. (V24/RT)












