VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV. Bersama), UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika), serta TMR, PNS pada Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum, M. Husairi SH MH, Jumat (29/8/2025).
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan, mutu, dan kualitas pada sejumlah proyek jalan. Meski tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak Dinas PUTR Batubara tetap membayarkan pekerjaan tersebut 100 persen.
Adapun peran tersangka antara lain:
-
TMR (PPK): tidak melaksanakan fungsi pengawasan pekerjaan.
-
RSL (CV. Bersama): mengurangi spesifikasi proyek peningkatan Jalan Titi Putih–Pasir Permit.
-
MRA (CV. Citra Perdana Nusantara): mengurangi spesifikasi Jalan Pasir Permit–Air Hitam.
-
RZ (CV. Agung Sriwijaya): mengurangi spesifikasi Jalan SP Deras–Sei Rakyat.
-
AW (CV. Bintang Jaya): mengurangi spesifikasi Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat batas kecamatan.
-
UP (CV. Guana Perkasa): mengurangi spesifikasi proyek lanjutan Jalan Bulan-bulan–Gambus Laut.
-
AF (CV. Egnar Gemilang): mengurangi spesifikasi peningkatan kapasitas Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan.
-
SSL (CV. Naila Santika): mengurangi spesifikasi proyek Jalan Kedai Sianam–Simpang Gambus.
Perbuatan para tersangka diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai proyek sebesar Rp43,74 miliar. Nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan ahli.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (V24/Red)












