Kejati Sumut Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan dilakukan di ruang Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Kantor Pertanahan Deli Serdang. Tim juga menyasar kantor Project Manager/GM PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi, yakni Tanjung Morawa, Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, dan Jalan Sampali, Percut Sei Tuan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 28 Agustus 2025.

Menurut Husairi, langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang melibatkan PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Dari kesimpulan sementara penyelidikan Kejagung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap Husairi.

Dugaan pelanggaran, lanjutnya, terjadi dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas tanah HGU yang dialihkan kepada negara.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara cukup besar. Selain itu, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

Saat ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri nilai total aset yang dijual serta menghitung potensi kerugian negara. (V24/Red-01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *