Dua Anggota DPRD Medan Mangkir dari Pemanggilan Kejati Sumut

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memanggil dua dari empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha,  keduanya tidak hadir, Kamis (21/8/2025).

Dua legislator yang dijadwalkan menjalani klarifikasi hari ini berinisial DRS dan GRF. Hingga sore, keduanya belum datang ke Kantor Kejati Sumut.

“Informasi dari penyidik sampai sore ini, kedua anggota DPRD Medan yang dimintai klarifikasi belum hadir,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Suhairi.

Kejati menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya, meski belum dipastikan kapan. Sementara itu, dua anggota DPRD Medan lainnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/8/2025), yakni Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP dan anggota Komisi 3 EA.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan. Selain itu, tiga pejabat Pemkot Medan, yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan, juga telah dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha mikro dengan dalih kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. (V24/Red-01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *