PT KIM Dituding Gunakan Preman, Warga Mabar Minta Perlindungan DPRD

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sejumlah warga di Gang Tembusan, Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menuding PT Kawasan Industri Medan (KIM) melakukan perusakan rumah mereka dengan menggunakan jasa preman bayaran. Tindakan itu disebut sebagai upaya pengusiran karena rumah-rumah tersebut berdiri di atas lahan milik PT KIM.

Hal itu disampaikan warga saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (19/8/2025).

Syafrizal menambahkan, intimidasi juga terjadi dengan ancaman senjata tajam. Bukan hanya rumah yang dihancurkan. Ada warga yang diancam dengan klewang di leher. Akibatnya, warga tidak bisa lagi tinggal di rumah mereka, ungkapnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, warga meminta Pemko Medan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan dan pengancaman tersebut.

Menanggapi tudingan itu, perwakilan PT KIM, Dali Mulyana, membantah pihaknya melakukan intimidasi. Ia menegaskan, lahan tersebut sah milik PT KIM sehingga warga harus pindah. Sebagian besar warga sudah pindah dengan sukarela. Hanya beberapa keluarga yang masih bertahan, ujar Dali.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan PT KIM tidak boleh bertindak di luar hukum. Negara ini negara hukum. PT KIM tidak bisa asal membongkar rumah warga tanpa putusan pengadilan. Pemko saja kalau mau membongkar bangunan harus lewat mekanisme hukum, tegasnya.

Dalam RDP juga terungkap, PT KIM belum memiliki izin pembangunan tembok yang menutup akses keluar masuk warga. Izin baru diajukan setelah Komisi IV meninjau lokasi beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, meminta Pemko segera membongkar tembok tersebut karena terbukti tidak berizin dan merugikan warga. Kita fokus saja pada tuntutan masyarakat. Pertama, bongkar tembok itu karena jelas tidak punya izin, tegasnya.

Ia juga meminta PT KIM memfasilitasi warga jika harus pindah. Warga tidak menolak pindah, tapi mereka meminta kompensasi karena sudah puluhan tahun tinggal di sana. Dari awal pun warga tidak pernah mengklaim lahan itu milik mereka, pungkas Muslim. (Vin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *