VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar SH MH menegaskan konsistensinya membatasi pertemuan dengan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai komitmen pemberantasan korupsi. Ia juga menyatakan, penindakan harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH) yang kerap diisukan ikut campur dalam proyek pemerintah.
Hal itu disampaikan Harli saat mengunjungi Kantor PWI Sumut, Jumat (26/9/2025) sore. Kehadirannya disambut Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik SE, bersama Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Amrizal SH MH, serta Wakil Sekretaris Riza Mulyadi.
Menurut Harli, dua prinsip utama yang dibawanya ke Sumut adalah jaksa tidak boleh cawe-cawe dengan proyek dan tidak boleh main-main dengan dana desa.
“Aspek pengadaan jasa dan pelayanan publik sering tercederai karena kongkalikong antara APH dan oknum Pemda. Kalau kita mau tegas, penindakan korupsi harus dimulai dari APH,” tegasnya.
Harli menambahkan, aparat kejaksaan harus bersih agar tidak dijadikan tumbal oleh pihak yang menuduh jaksa bermain proyek. “Coba lihat, apakah dalam tiga bulan ini saya pernah menerima kepala daerah atau OPD? Ini bukan pencitraan, tapi komitmen. Kalau mau konsisten memberantas tipikor, Kajatisu harus membatasi diri,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Harli didampingi Kajari Medan Fajar Syahputra SH MH, Plh Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi SH MH, dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarman SH MH.
Ketua PWI Sumut, Farianda, menilai gebrakan Harli yang baru tiga bulan menjabat telah mengubah citra Kejatisu. “Kalau selama ini Kejatisu dianggap tertutup, sekarang pers lebih mudah mendapatkan informasi,” katanya.
Selain itu, Kajatisu juga aktif membangun kedekatan dengan insan pers, salah satunya melalui kegiatan olahraga bersama. Farianda menilai langkah tegas Kejatisu membuat pelaku korupsi di Sumut terguncang. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap, di antaranya
- Penetapan dua tersangka kasus korupsi Bank Sumut Unit KCP Melati yang kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
-
Penahanan dua eks direktur PT Pelindo I dan Dirut PT Dok atas dugaan korupsi pengadaan kapal tunda yang merugikan negara Rp92 miliar.
-
Pengusutan kasus penjualan aset PTPN I Regional kepada PT Citraland yang diduga merugikan negara dengan nilai besar.
“Pengungkapan kasus-kasus besar ini sangat dinantikan masyarakat Sumut,” ujar Farianda yang juga Ketua SPS Sumut. (V24/RT)
