VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku diketahui bernama Musa Bangun (38), warga Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop, dan satu dompet.
“Pelaku ini sudah menjadi target. Dari hasil penangkapan, kita amankan sabu seberat 1,06 gram berikut perlengkapan untuk menjualnya,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Rabu (3/9/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan Musa Bangun di lokasi pada Jumat (26/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah menunggu pembeli. Polisi langsung melakukan penyergapan dan Musa tidak berkutik ketika ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)
