VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Fasilitas pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan dinilai sangat memprihatinkan. Meski tersedia hydrant dan tandon air, seluruhnya tidak berfungsi.
Kondisi tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang membahas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar, Rabu (20/8/2025).
Sidak dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan Ahmad Affandi. Turut mendampingi Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.
Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, mengakui hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun tanpa pompa sehingga tak bisa digunakan. Hal serupa terjadi di Pusat Pasar, di mana delapan unit hydrant juga tidak berfungsi. “Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan, tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar,” jelasnya.
Tim Pansus juga menemukan bak penampungan air di kedua pasar dalam kondisi rusak, tidak terawat, dan kumuh. Di Pasar Petisah, bak berada di area basement, sementara di Pusat Pasar terletak di belakang gedung pasar ikan.
Ketua Pansus Edwin Sugesti menilai sistem pemadam kebakaran di pasar sangat minim. “Selain hydrant tidak berfungsi, rambu-rambu jalur evakuasi juga tidak tersedia. Ini sangat membahayakan jika terjadi kebakaran,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait anggaran, Kadis Damkarmat M Yunus menyebut biaya pemeliharaan sekitar Rp250 juta per tahun per wilayah. Namun, anggaran tersebut harus ditanggung PUD Pasar, bukan Dinas PKP.
Edwin menambahkan, pasar yang dikelola PUD Pasar merupakan aset Pemko Medan sehingga seharusnya menjadi contoh dalam penerapan sistem pencegahan kebakaran. “Kami prihatin, karena Ranperda ini diajukan Pemko sendiri, tetapi ternyata Pemko tidak siap. Ini menunjukkan rendahnya kepedulian dalam mencegah kebakaran,” ucapnya kecewa.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri. Menurutnya, kondisi alat pemadam kebakaran di pasar milik Pemko Medan sangat tidak layak. “Kami berharap Wali Kota Medan memberi perhatian serius dan melakukan pembenahan, karena perda ini berasal dari usulan Pemko,” kata politisi PKB itu.
Sementara itu, anggota Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan pembentukan UPT khusus unit pasar untuk mempercepat respons jika terjadi kebakaran. “Pasar-pasar di Medan sudah tua, kabel listrik juga semrawut. Kalau ada UPT unit pasar, penanganan bisa lebih cepat. Apalagi hasil sidak menunjukkan hampir semua alat pemadam rusak,” ujarnya.
Kadis Damkarmat M Yunus menambahkan, dalam draf Ranperda terdapat sanksi bagi pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran. Namun, anggaran alat pemadam harus ditampung masing-masing instansi. “Kami hanya bisa melakukan pengawasan,” tandasnya. (Vin)
