VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku penjambretan ponsel di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (25/9/2025).
Pelaku diketahui bernama Malikul Mulki alias Oki (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bernama Fani Oktafia sedang berjalan kaki sepulang kuliah sambil memegang ponselnya di dekat kos.
“Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Mereka langsung merampas ponsel korban, kemudian melarikan diri. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Iptu Poltak, Jumat (26/9/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/777/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dua jam setelah kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi terkait pelaku. Tim segera melakukan pengecekan lokasi dan pengumpulan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap melalui informasi dari seorang informan.
“Dari informasi yang diterima, pelaku masih berada di sekitar Jalan Sampul. Tim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti,” jelas Poltak.
Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut melakukan penjambretan bersama temannya, Alung (DPO). Oki berperan merampas ponsel korban, sementara Alung bertugas mengemudikan sepeda motor. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses hukum. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tutup Iptu Poltak. (V24/Mwd)
