Polrestabes Medan Tangkap Dua Pemuda Pengedar Ganja di Denai

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kedua pelaku berinisial CC (22), warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan AP (19), warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas.

“Dari kedua pelaku, petugas menyita satu paket ganja seberat kotor 982,65 gram dan dua linting ganja seberat kotor 2,02 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (17/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Blok 6 pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas kemudian menemukan dua pemuda duduk di samping kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua linting ganja di hadapan mereka. Dari dalam kamar kos, polisi juga menemukan satu paket ganja di atas tempat tidur.

Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik bersama yang dibeli di kawasan Jalan Jermal, Medan, untuk dijual kembali kepada pemesan.

“Modusnya, para tersangka menjual ganja sesuai pesanan pembeli. Ini sudah mereka lakukan berulang kali,” jelas AKBP Thommy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *