Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Medan Maimun

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menyebutkan kedua pelaku berinisial AD (39), warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan NV (39), warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/9/2025).

Pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Cakrawati. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Kronologi penangkapan, pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah memastikan transaksi, petugas bergerak ke Jalan Cakrawati dan menemukan dua orang, pria dan perempuan, membawa barang pesanan. Keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti 10 butir ekstasi.

“Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD adalah menjual ekstasi yang mereka dapat dari seseorang berinisial JF (dalam penyelidikan). Dari setiap transaksi, mereka mengaku mendapat keuntungan Rp100 ribu. Keduanya juga mengaku baru satu bulan menjalani bisnis haram ini,” jelas AKBP Thommy Aruan. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *