VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya permasalahan di Kelurahan Pusat Pasar. Polemik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan, yang dihadiri oleh Camat Medan Kota, Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/12025).
Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Koordinator Komisi I DPRD Medan, mengungkapkan bahwa terdapat laporan warga yang mempertanyakan mekanisme seleksi, khususnya terkait Kepling di Lingkungan 2, Kelurahan Pusat Pasar. Menurut laporan tersebut, Kepling yang diangkat berasal dari luar lingkungan atau kelurahan yang bersangkutan, sehingga memicu keresahan warga.
Lurah Pusat Pasar Latifah Hanum menjelaskan bahwa dalam seleksi Kepling di bulan Desember 2024, pihaknya membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, dari hasil verifikasi, berkas calon Kepling dari Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap.
Sementara itu, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis menegaskan, bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, maka Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain di kelurahan yang sama, atau bahkan dari kelurahan lain dalam satu kecamatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera mengklarifikasi mekanisme seleksi dan melakukan sosialisasi lebih baik ke depan.
Soal adanya ketidaksesuaian informasi terkait jumlah pendaftar. Ia meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari munculnya kecurigaan atau polemik yang berkepanjangan.
Selain itu, diharapkan adanya evaluasi terhadap aturan teknis seleksi Kepling untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang. Permasalahan ini diharapkan segera menemukan solusi, mengingat keberadaan Kepling sangat penting untuk pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. (Vin)
