VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara penganiayaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah Wakajati Sumut Sofiyan S., SH., MH, didampingi Aspidum, koordinator, dan para kepala seksi pidana umum Kejati Sumut, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, melalui konferensi daring.
Ekspose perkara tersebut menjadi syarat mutlak penghentian kasus secara humanis, yang melibatkan koordinasi langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung RI.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan bahwa Kejari Karo mengajukan permohonan penyelesaian perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ. Kasus ini bermula ketika tersangka, Sunardy, A.Md (30), warga Jalan Veteran, Berastagi, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, merasa cemburu setelah memergoki kekasihnya, Lolise Adelia alias Louse Adelia, berkirim pesan dengan pria lain. Tersangka kemudian menampar wajah korban hingga dilaporkan ke polisi dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Husairi menjelaskan, dalam proses hukum, jaksa menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui RJ. Pertimbangannya, di hadapan korban dan keluarga, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, serta meminta maaf. Permintaan maaf itu diterima korban secara ikhlas tanpa syarat. Proses perdamaian juga disaksikan tokoh masyarakat, kepala desa, penyidik, dan jaksa fasilitator. Mereka bersama-sama memohon agar perkara dihentikan demi memulihkan hubungan baik antara korban dan tersangka. Diketahui pula, tersangka merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya berdagang.
“Sebagaimana arahan pimpinan, Bapak Kajati Sumut, restorative justice di Kejaksaan diterapkan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Mekanisme ini diharapkan menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kembali kearifan lokal, dengan tetap memenuhi syarat serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Husairi. (V24/RT)
