INIKEPRINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan IAA alias GA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama berinisial YCQ pada 12 Maret 2026.
Penahanan terhadap IAA dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan praktik pengumpulan fee percepatan dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat skema pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan percepatan pemberian kuota. Pada tahun 2023, fee yang diminta disebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Sementara itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Namun, pembagian kuota diduga tidak sesuai regulasi karena separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Ketentuan yang berlaku mengatur bahwa porsi kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sedangkan haji khusus hanya 8 persen.
KPK juga menemukan dugaan peran aktif IAA dalam mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan melalui perwakilan asosiasi PIHK dengan besaran sekitar 2.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp33,8 juta per jemaah.
Selain itu, IAA diduga memerintahkan pejabat teknis di Kementerian Agama untuk meminta tambahan pembayaran sebesar Rp42,2 juta per jemaah guna memperoleh kuota T0 haji khusus. Dugaan lain menyebutkan adanya permintaan pengembalian dana setelah muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR.
Menurut hasil penyidikan, sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk memengaruhi proses pembahasan di Pansus Haji.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penguatan konstruksi perkara oleh penyidik KPK.
IAA dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.












