DPRD Medan Desak Satpol PP Tegas Tertibkan Usaha Ekspedisi di Pukat II

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Aktivitas perusahaan dinilai melanggar aturan dan memicu kemacetan lalu lintas di kawasan permukiman padat penduduk.

Rekomendasi itu disepakati dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta sejumlah warga sekitar, Selasa (19/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dengan anggota Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.

Ia meminta Pemko Medan memasang portal bila pemilik usaha tidak segera memindahkan kegiatan mereka. Komisi IV memberi tenggat waktu tiga bulan untuk relokasi, sementara Satpol PP diminta segera melayangkan surat peringatan sebelum mengeksekusi penertiban.

Edwin juga membantah tudingan bahwa dirinya membekingi usaha ekspedisi hanya karena berdomisili di kawasan tersebut. Saya minta aktivitas ini segera ditertibkan. Keberadaannya jelas menimbulkan keresahan warga, ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyoroti sikap Pemko Medan yang dinilai membiarkan aktivitas ekspedisi beroperasi tanpa penindakan. Dishub seharusnya tegas melarang bongkar muat di sana. Ini jelas melanggar aturan, katanya.

Satlantas Polrestabes Medan, melalui Iptu P. Tarigan, berharap ada surat rekomendasi resmi dari DPRD agar penindakan lebih efektif. Kalau hanya ditilang, pengusaha cukup membayar denda lalu tetap beroperasi. Itu tidak menyelesaikan masalah, ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menekankan bahwa sebelum melakukan penertiban, Pemko Medan harus menyiapkan administrasi sesuai prosedur. Harus ada surat perintah dan mekanisme sesuai SOP agar tindakan tidak cacat hukum, tegasnya. (Vin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *