DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Jalan di Sunggal

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Medan mempercepat pembongkaran pagar besi yang menutup akses Jalan Amal, Gang Melati 3, Lingkungan 2, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Jalan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum (fasum) yang terdaftar sebagai aset Pemko Medan.

“Satpol PP harus tegas membongkar pagar yang menutup fasum. Jangan ragu menegakkan aturan. Kami DPRD Medan siap mendukung penegakan Perda,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan warga terkait penutupan jalan oleh oknum warga setempat, Selasa (23/9/2025).

Rommy juga meminta Dinas SDABMBK Kota Medan segera melayangkan surat peringatan (SP) hingga tahap III kepada warga yang mendirikan pagar. “Jika sudah SP III tetapi warga tetap tidak membongkar, lakukan pembongkaran paksa. Segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan bentuk tim pembongkaran,” tandas politisi Golkar tersebut.

Pernyataan Rommy kemudian ditetapkan sebagai rekomendasi Komisi IV. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi. Hadir pula sejumlah OPD Pemko Medan, antara lain Dinas Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Dinas SDABMBK.

Paul Mei Anton menyayangkan ketidakhadiran Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah dan Lurah Sunggal Siti Aisah. “Ada apa camat dan lurah tidak hadir, padahal persoalan ini menyangkut kepentingan umum dan sudah berlarut-larut,” cetusnya.

Dari pemaparan Willy, perwakilan Dinas SDABMBK, diketahui pihaknya telah mengirimkan surat teguran I kepada warga pada 13 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan agar warga melakukan pembongkaran dan mengembalikan fungsi jalan. Jika dalam 7 x 24 jam tidak dilakukan, Pemko akan menindak sesuai aturan.

Alasan penerbitan surat teguran karena hasil peninjauan lapangan membuktikan bahwa jalan tersebut tercatat sebagai aset Pemko Medan dalam Kartu Inventaris Barang (KIP D) dengan nomor registrasi 7329.

Berdasarkan fakta itu, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak mendorong agar Pemko Medan segera melakukan pembongkaran. “Kalau sudah jelas buktinya, segera lakukan tindakan. Apalagi ini akses jalan untuk kepentingan umum dan menuju masjid,” ujarnya. (Vin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *