VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial Egi (31) ditangkap pada Jumat (26/9/2025) dengan barang bukti berupa dua plastik klip sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu dompet, dan satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba dari bawah tempat tidur tersangka.
“Barang bukti berhasil diamankan dari bawah tempat tidur. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ismail Pane.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Egi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. (V24/Mwd)
