Bejat,,,Tiga Kakek Diciduk Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap tiga pria lanjut usia yang diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ketiga tersangka yakni Tukijan alias Wawak (56), paman kandung korban berinisial CA, Ngatijan (49), ayah kandung korban CA dan AS, RL (65), warga Percut Sei Tuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, Jumat (26/9/2025), mengatakan para pelaku diamankan di rumah masing-masing. Tukijan dan Ngatijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa dua korban berinisial CA (14) dan AS (16) hamil.

“Ada dua laporan polisi dengan korban berbeda dan pelaku berbeda. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kombes Parhorian.

Perbuatan cabul terakhir dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Saat itu, Ngatijan masuk ke kamar dan mencabuli korban CA yang sedang tidur.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76E Jo 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kapolrestabes.

Sementara itu, tersangka RL ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Aksi bejatnya dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis. Pelapor adalah EHS (51) dan RS (39), dengan korban masing-masing DAR (11) dan KOR (12).

“Motif pelaku karena dorongan nafsu. Ia memilih anak-anak karena dianggap tidak bisa melawan dan penurut. Bahkan, pelaku mencabuli korban hingga tiga kali dalam sehari, dari sepulang sekolah hingga malam,” terang Kapolrestabes. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *