Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ponsel Driver Ojol

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita terduga pelaku penipuan dan penggelapan ponsel milik driver ojek online (ojol) Shopee, Kamis 25 September 2025. Pelaku diketahui bernama Syarida (31), warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bernama Sugito (50), driver ojol Shopee, bertemu dengan pelaku di Jalan AH. Nasution. Pelaku kemudian meminta diantar ke Simpang Titi Kuning, Jalan Brigjen A. Hamid, dengan alasan hendak menemui kakaknya untuk meminta uang token listrik.

“Namun sebelum tiba di Simpang Titi Kuning, pelaku mengatakan agar tidak melanjutkan perjalanan karena lupa rumah kakaknya. Ia lalu meminjam uang korban sebesar Rp30 ribu dengan alasan membeli token listrik dan berjanji akan mengembalikannya setelah sampai di rumah,” ujar Poltak, Jumat (26/9/2025).

Pelaku kemudian meminta diantar ke Jalan Karang Sari Gang Bengkok, Polonia. Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban berhenti di depan sebuah rumah. Di sana, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menelepon kakaknya. Namun setelah menerima ponsel, pelaku pergi diam-diam membawa kabur barang tersebut.

Korban sempat mencari pelaku di sekitar lokasi namun tidak menemukannya. Ia kemudian menghubungi rekan-rekan sesama driver ojol dan menceritakan kejadian itu. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit ponsel Android merek Redmi 9A warna abu-abu dengan nomor 081265580929 dan 081241909479.

“Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/772/IX/2025/SU/Polrestabes Medan/SEK Medan Baru/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 September 2025,” jelas Poltak.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli melihat sejumlah driver ojol berkumpul di pinggir jalan. Setelah mendapat informasi mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban, petugas bersama korban mencoba mencari keberadaan pelaku.

Dari informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di rumah seorang warga bernama Raja. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menemukan pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku ponsel korban sedang dipinjam oleh seseorang bernama Vije. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Baru untuk diproses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” tandas Poltak. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *